Mahasiswa UNPAM Mengedukasi UMKM di Kadugenep tentang Pajak dan Legalitas Dasar guna Memperluas Peluang Kemitraan

Kuliner, PKM, UMKM / / Tinggalkan Komentar

Serang, 11 Oktober 2026 — Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Pamulang Program Studi Akuntansi mengadakan edukasi perpajakan dan legalitas dasar usaha bagi pelaku UMKM di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (11/10/2026). Kegiatan bertajuk “Peningkatan Pemahaman Kewajiban Perpajakan melalui Edukasi Pajak bagi Pelaku UMKM di Desa Kadugenep” ini berlangsung di UMKM Motekar.97 Official, Kp. Kadugenep Kaung, RT 009/RW 002.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pelaku UMKM untuk memahami kewajiban perpajakan dan legalitas usaha. UMKM Motekar.97 Official yang bergerak di bidang produksi tas masih menghadapi kendala dalam memahami proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), terutama terkait tahapan dan persyaratan yang perlu disiapkan serta kewajiban perpajakan nya dalam menjalankan usaha.

Pemilik UMKM, Bapak Edit Hardika Juliatna, menyampaikan bahwa informasi mengenai pengurusan NIB serta perpajakan masih perlu dipahami lebih lanjut.

“Untuk pengurusan NIB dan kewajiban perpajakan usaha, kami masih perlu memahami proses dan persyaratan yang harus disiapkan. Kami berharap bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas agar legalitas usaha dapat diurus dengan baik,” ujar Bapak Edit.

Pelaksanaan dan Solusi yang Diberikan

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, tim PKM memberikan edukasi kepada 11 peserta dari Desa Kadugenep dan sekitarnya. Materi disampaikan oleh anggota tim, Intan Erlina, meliputi pengenalan pajak, hak dan kewajiban perpajakan pelaku UMKM, ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), serta pengenalan NIB dan manfaatnya bagi pengembangan usaha.

Ketua Tim PKM, Ibnu Maulana Hasan, berharap kegiatan ini dapat membantu pelaku UMKM memahami aspek administrasi dan perpajakan yang berkaitan dengan usahanya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap pelaku UMKM lebih memahami kewajiban perpajakan dan pentingnya legalitas usaha. Pengetahuan ini diharapkan menjadi bekal untuk menata administrasi, mengembangkan usaha, dan memperluas peluang kemitraan,” ujar Ibnu Maulana Hasan.

Kegiatan juga dilengkapi dengan diskusi dan tanya jawab agar peserta dapat menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan sesuai kebutuhan mereka.

Hasil Evaluasi Kegiatan

Pemahaman peserta dievaluasi melalui pre-test dan post-test yang masing-masing terdiri atas 10 soal. Hasilnya menunjukkan rata-rata nilai meningkat dari 7,73 menjadi 9,36. Sebanyak 6 dari 11 peserta mengalami peningkatan nilai, sedangkan 5 peserta memperoleh nilai tetap.

Hasil tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai tes setelah edukasi. Evaluasi ini menjadi gambaran awal pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.

Dosen pembimbing PKM, Ibu Erimina Halawa, S.Ak., M.Ak., menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu perkuliahan sekaligus membantu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap edukasi ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, khususnya dalam meningkatkan pemahaman perpajakan dan mengenal legalitas dasar yang mendukung pengembangan usaha,” tutur Ibu Erimina.

Melalui kegiatan ini, tim PKM Universitas Pamulang berharap pelaku UMKM di Desa Kadugenep semakin memahami kewajiban perpajakan dan pentingnya NIB. Pemahaman tersebut diharapkan membantu pelaku usaha menata administrasi dengan lebih baik serta meningkatkan kesiapan dalam mengembangkan bisnis dan memperluas peluang kemitraan.

#pkm#UMKM

Bagikan:WhatsAppFacebookX

Must Read

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *